Media Warga+62.My.id – Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia atau LPHBI menegaskan komitmennya untuk membangun kekuatan buruh dari bawah. Komitmen itu dibuktikan dengan telah terbentuknya Pimpinan Unit Kerja PUK LPHBI SAS Telkom Jawa Barat yang secara resmi telah tercatat di negara.
Legalitas pembentukan PUK tersebut tertuang dalam Bukti Pencatatan Nomor: 230/011-HI/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dokumen ini menjadi bukti bahwa LPHBI hadir secara sah dan legal sebagai wadah perjuangan buruh.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LPHBI, Ucu Suryana, S.E., saat menerima kunjungan wartawan di Sekretariat DPP LPHBI, Perumahan Megamutiara Tasik Regency No. A6, Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya.
“Saat ini struktur LPHBI sudah lengkap dari pusat sampai akar rumput. Kami memiliki DPP di tingkat Nasional, DPD di tingkat Provinsi, DPC di tingkat Kabupaten/Kota, DPC Khusus untuk sektor informal, hingga PUK di tingkat perusahaan,” jelas Ucu.
Ucu merinci, setiap struktur memiliki tugas dan fokus perjuangan masing-masing. DPC bertugas membawahi PUK akar rumput di tingkat perusahaan-perusahaan di wilayahnya, dengan fokus pada buruh formal.
Sementara DPC Khusus memiliki peran yang lebih luas, yakni membawahi buruh sektor informal yang terdiri dari berbagai jenis pekerjaan. Di antaranya petani, nelayan, pedagang, pengrajin, supir, kenek, tukang parkir, dan buruh mandiri lainnya.
“Jadi LPHBI tidak hanya untuk buruh pabrik saja. Petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi, semua adalah buruh yang perlu dilindungi haknya. Itu yang kami wadahi di DPC Khusus,” terangnya.
Menurut Ucu, terbentuknya PUK SAS Telkom Jabar menjadi bukti nyata bahwa LPHBI hadir bersama buruh di lapangan, bukan sekadar organisasi di atas kertas.
“Terbentuknya PUK SAS Telkom Jabar adalah bukti LPHBI hadir nyata bersama buruh. Ini pesan kami kepada seluruh pekerja, baik buruh formal maupun informal, jangan ragu bergabung dengan LPHBI,” tegasnya.
Sebagai induk serikat buruh di Indonesia, LPHBI menyatakan siap mendampingi pembentukan PUK di perusahaan mana pun. Dengan legalitas dari Disnaker, PUK akan fokus pada edukasi hak-hak normatif, advokasi sengketa ketenagakerjaan, serta perjuangan kesejahteraan pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ucu menambahkan, banyak buruh yang belum memahami hak-haknya secara utuh. Karena itu, edukasi menjadi langkah awal yang penting agar buruh tidak mudah dirugikan.
“Kami ingin buruh punya rumah, punya payung hukum, dan punya kekuatan berunding. Bersama LPHBI, suara buruh akan lebih kuat dan didengar oleh perusahaan maupun pemerintah,” pungkasnya.
LPHBI sendiri merupakan organisasi serikat buruh tingkat nasional yang memiliki struktur lengkap dari DPP hingga PUK. LPHBI berkomitmen memperjuangkan martabat dan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal.
Bagi pekerja yang ingin bergabung atau membentuk PUK di perusahaannya, dapat menghubungi Sekretariat DPP LPHBI di Megamutiara Tasik Regency No. A6, Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya, kontak 0821-1650-2198.(Vhie).***
