Pemkot Tasikmalaya Didorong Segera Tetapkan Ulang Luas LP2B, Cegah Lahan Sawah Habis Dikonversi



Media Warga+62.My.id - Pemerintah Kota Tasikmalaya didesak untuk segera merampungkan penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penundaan dikhawatirkan mempercepat hilangnya sawah produktif di tengah gencarnya pembangunan wilayah perkotaan.

Rencana penyesuaian LP2B ini akan dimasukkan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang RDTR Kota Tasikmalaya.

Jangan Sampai Lahan Keburu Habis

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menilai proses ini tidak bisa ditunda lagi. Menurutnya, kejelasan aturan LP2B menjadi benteng terakhir untuk melindungi lahan pertanian.

"Aturannya harus segera diselesaikan. Kalau kelamaan, jangan-jangan lahannya sudah terlanjur dipakai untuk pembangunan dulu," tegas Kepler saat ditemui di Gedung DPRD, Kamis, (23/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar kajian penyesuaian dilakukan secara akurat dan berbasis data. Jangan sampai hanya mengejar target tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Kawasan Produktif Terancam

Kepler menyoroti dua wilayah yang saat ini rawan alih fungsi lahan. Pertama, Kawasan Tawang. Kedua, koridor Jalan Mashudi di Kecamatan Cibeureum.

Kedua area tersebut masih menjadi sentra pertanian produktif di Kota Tasikmalaya. Jika tidak segera dilindungi lewat penetapan LP2B yang tepat, fungsi pertaniannya bisa hilang digantikan perumahan dan pusat usaha.

"Wilayah itu masih menghasilkan. Sayang kalau kita biarkan berubah fungsi hanya karena belum ada payung hukum yang jelas," ujarnya.

Acuan Baru dari Pusat: 87% dari Lahan Baku Sawah

Penyesuaian LP2B mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri. Dalam aturan terbaru itu, setiap daerah diminta menetapkan LP2B sekitar 87% dari total luas baku sawah yang ada.

Saat ini, berdasarkan Perda yang berlaku, luas LP2B Kota Tasikmalaya tercatat 855,39 hektare. Dengan regulasi baru, angka tersebut berpotensi berubah menyesuaikan data baku sawah terkini.

Soal Keseimbangan, Bukan Sekadar Angka

Bagi Kepler, penetapan LP2B bukan sekadar urusan memenuhi angka. Ini adalah instrumen strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

"Pemkot harus cermat. Di satu sisi kita butuh ruang untuk pembangunan dan perluasan kota. Di sisi lain, kita juga wajib jaga lahan pangan agar anak cucu kita tidak kekurangan beras di masa depan," katanya.

Ia berharap revisi RTRW dan RDTR yang sedang berjalan bisa segera mengakomodasi data LP2B terbaru. Dengan begitu, ada kepastian hukum bagi petani sekaligus arah pembangunan yang tidak mengorbankan sektor pertanian.

Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas terkait sebelumnya menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPN dan Bappeda untuk memverifikasi ulang data lahan baku sawah sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah baru.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama