Media Warga+62.My.id - Lingkungan sekolah yang seharusnya steril dari tindakan kekerasan kembali tercoreng. Seorang pria berinisial AS, 46 tahun, yang mengaku wartawan, terekam mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi saat jam istirahat siswa.
Aksi membentak guru hingga merampas ponsel tenaga pengajar itu viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari PGRI Jawa Barat hingga Pemerintah Provinsi Jabar.
Ketua PGRI Jawa Barat, H. Akhmad Juhana, menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa yang disaksikan langsung para siswa tersebut.
“Kami miris. Oknum wartawan melakukan intimidasi terhadap guru di saat anak-anak istirahat. Artinya arogansi itu dilihat siswa. Kami mengecam keras karena ini melanggar norma pendidikan di sekolah,” tegas H. Akhmad Juhana dalam konferensi pers di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, PGRI saat ini fokus membangun budaya sekolah yang ramah dan aman. Menurutnya, jika ada persoalan dengan guru atau kepala sekolah, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara baik-baik, bukan dengan provokasi.
“PGRI 27 kota dan kabupaten se-Jabar sepakat agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum. Kami sudah cukup lelah memikirkan kualitas pendidikan anak. Jangan sampai energi guru terkuras untuk menghadapi tindakan seperti ini,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari PGRI Kabupaten Tasikmalaya. Ketuanya, H. Undang Arifin, meminta agar proses hukum berjalan tuntas. Wakil Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H. Jajang Iskandar, menambahkan sekolah adalah tempat menanamkan adab dan karakter.
“Apa yang terjadi di Sukabumi harus ditindak tegas agar sekolah tetap menjadi lingkungan edukatif, nyaman, dan aman,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat atensi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pemprov Jabar menerjunkan tim hukum khusus untuk melakukan advokasi dan pengawalan agar proses hukum berjalan adil.
Langkah cepat juga dilakukan Polsek Sukaraja. Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk, menjelaskan pelaku datang ke sekolah untuk menagih uang langganan media sebesar Rp100.000. Saat guru menyampaikan dana BOS belum cair, pelaku justru emosi dan melakukan intimidasi.
Fakta baru muncul setelah tes urine yang difasilitasi BNNK Sukabumi. Hasilnya, AS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau amfetamin.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Sukaraja. Ia dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 448 KUHP jo Pasal 126 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Ketua YPLP Kabupaten Tasikmalaya, Hadiat, berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran moral agar anak-anak semakin memahami budaya positif.
Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tapi juga keteladanan. Ketika guru diintimidasi di depan siswa, yang terluka bukan hanya guru, tapi juga kepercayaan anak terhadap nilai kebaikan.
Kasus di Sukabumi diharapkan menjadi titik balik. Sekolah harus kembali menjadi ruang aman, bebas dari arogansi, agar masa depan anak-anak Indonesia tetap bermartabat.***
