ARWT Temui Komisi I dan II DPRD Kota Tasikmalaya, Soroti Insentif hingga Dana Hibah RW


Media Warga+62.My.id - Pengurus Asosiasi RT/RW Kota Tasikmalaya ARWT menggelar audiensi dengan jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya. Diskusi berlangsung hangat di ruang rapat Komisi II, Rabu (26/08/2026).

Kedatangan pengurus ARWT disambut langsung oleh Ketua dan anggota DPRD, di antaranya H. Heri Ahmadi, Hj. Evi Silviani, H. Undang Syafrudin, Dede,S.IP, Bagas Suryono, dan anggota lainnya.

Minta Penyaluran Insentif Diseragamkan Tiap Bulan

Ketua DPC ARWT Kota Tasikmalaya, H. Odang Saripudin, membeberkan sejumlah kendala yang masih dihadapi RT/RW. Salah satunya soal jadwal pencairan insentif yang belum sama di setiap kelurahan.

“Ada wilayah yang cair tiap bulan, tapi ada juga yang dua sampai tiga bulan sekali. Padahal kami punya kewajiban bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan,” ungkap Odang.

Karena itu ia mendorong agar pembayaran insentif dibuat rutin setiap bulan. ARWT juga meminta DPRD mendorong Wali Kota menerbitkan Peraturan Wali Kota Perwalkot yang secara khusus mengatur iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW sebagai dasar hukum.

Selain itu, Odang meminta Badan Anggaran Banggar DPRD memisahkan pos insentif RT/RW dengan iuran BPJS. Tujuannya agar tidak muncul anggapan adanya pemotongan dari insentif yang diterima.

Ia pun mengusulkan kenaikan besaran insentif demi meningkatkan kesejahteraan RT/RW. Tidak hanya itu, ARWT juga mengajukan program dana hibah sebesar Rp5 juta untuk tiap RW. Dana tersebut rencananya digunakan sebagai modal pinjaman bergulir untuk warga, agar masyarakat tidak terjerat rentenir.

DPRD: RT/RW Harus Diperhatikan

Anggota Komisi IV DPRD, H. Undang Syafrudin, mengapresiasi langkah ARWT yang berani menyuarakan aspirasi.

“Masukan ini penting dan wajib kita dorong. RT/RW adalah ujung tombak pemerintah di masyarakat. Kesejahteraan mereka harus jadi prioritas,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi I, Dede, S.IP, menyatakan akan berkoordinasi dengan Banggar dan Pemkot untuk mengkaji usulan Perwalkot terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW.

Terkait usulan dana hibah, Anggota Komisi IV Bagas Suryono menjelaskan bahwa berdasarkan aturan baru, pengajuan pokok pikiran Pokir tidak bisa langsung diajukan oleh RT/RW. Padahal RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan di bawah pemerintah.

“Ini jadi pekerjaan rumah Komisi IV. Kita akan tanyakan kenapa sekarang RT/RW tidak bisa mengusulkan Pokir secara langsung,” tegas Bagas.

Pertemuan ditutup dengan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi ARWT dalam pembahasan kebijakan dan anggaran ke depan. ARWT berharap dukungan legislatif ini bisa berujung pada kebijakan yang berpihak dan meningkatkan peran RT/RW dalam melayani warga.(Evhet)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama