Media Warga+62.My.id - Rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan distributor minuman beralkohol yang difasilitasi Disnaker Kota Tasikmalaya menjadi sorotan LSM Sajalur. Perusahaan yang dimaksud adalah PT ADI MAKMUR SENTOSA.
Ketua LSM Sajalur, H. Nanang Nurjamil, menilai kegiatan tersebut tidak sejalan dengan norma dan regulasi yang berlaku di Kota Tasikmalaya.
"Ini jelas mencederai nilai dan aturan yang sudah disepakati bersama di daerah kita," kata Nanang kepada wartawan, Sabtu 25/7/2026.
Benturan dengan Perda dan Perwali
Nanang menjelaskan, PT AMS merupakan bagian dari Orang Tua Grup yang memasarkan produk beralkohol merek Anggur Orangtua dengan kadar 14,7 persen. Produk itu dikemas dalam botol 620 ml dan 650 ml.
Walaupun memiliki pita cukai resmi, kata dia, peredarannya tetap berbenturan dengan aturan daerah. Ia merujuk pada Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 jo Perwali Nomor 41 Tahun 2015 yang melarang secara tegas kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
"Aturannya jelas. Kecuali ada izin khusus dari Dinkes dan BPOM untuk keperluan tertentu. Selain itu, tidak boleh beredar dan dikonsumsi di wilayah Tasikmalaya," tegasnya.
Pertanyakan Peran DPMPTSP dan Disnaker
Nanang mempertanyakan mengapa perusahaan dengan lini usaha minuman keras masih bisa beroperasi dan membuka lowongan di kota ini. Ia menyoroti DPMPTSP sebagai instansi pemberi izin usaha agar lebih ketat dalam menyeleksi KBLI yang diajukan.
"Seharusnya perusahaan dengan KBLI 47221 untuk eceran, 46333 untuk grosir, dan 56301 untuk bar tidak diberi ruang. Data itu juga wajib diteruskan ke Satpol PP dan Disporabudpar untuk pengawasan," ujarnya.
Ia juga mengkritisi Disnaker yang dinilai kurang berkoordinasi sebelum memfasilitasi proses rekrutmen.
"Ini soal asas kecermatan. Ada amanat UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat 1. Jangan sampai kelalaian administrasi membuat Perda dilanggar," ucap Nanang.
Minta Evaluasi dan Ketegasan Pemkot
Menurut Nanang, jika dibiarkan, kondisi ini menimbulkan kesan tumpang tindih kebijakan. Di satu sisi ada larangan peredaran miras, di sisi lain aktivitas distributornya tetap berjalan.
"Kami mendesak Wali Kota, DPRD, dan seluruh OPD terkait segera mengevaluasi. Aturan jangan hanya jadi dokumen. Harus ada tindakan nyata, pengawasan ketat, dan sanksi," katanya.
Ia meminta Pemkot segera memeriksa legalitas usaha PT AMS di Tasikmalaya. Jika ditemukan pelanggaran, izin harus dicabut dan operasional dihentikan.
"Semangat Tasik Religius harus kita jaga. Nilai, hukum, dan budaya masyarakat tidak bisa dikorbankan demi kepentingan bisnis," pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, konfirmasi dari pihak PT AMS serta OPD terkait belum diperoleh.***
