Kepler Sianturi, Soroti Pengelolaan Parkir Pihak Ketiga di Kota Tasikmalaya, Dinilai Tak Efektif Dongkrak PAD


Media Warga+62.My.id – Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya melimpahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum ke pihak ketiga menuai kritik pedas dari legislatif. Alih-alih mendongkrak PAD, skema yang diatur Perwalkot Nomor 17 Tahun 2025 itu justru dinilai bakal gagal mencapai target.

Dishub saat ini menyerahkan sejumlah ruas utama seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Residen Ardiwinangun, Jalan BKR, Jalan Yudanegara, dan beberapa titik lain ke swasta. Masing-masing ruas dibebani target setoran bulanan yang berbeda.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, mengakui langkah ini memang sejalan dengan Perwalkot 17 tahun 2025. Menurutnya, Dishub berupaya mendukung program prioritas wali kota lewat digitalisasi dan optimalisasi retribusi parkir.

Menurutnya, Dishub mendukung program proritas walikota melalui digitalisasi dan optimalisasi restribusi parkir. Sebagai tolak ukur kinerja Dishub, optimalisasi restribusi meningkat berarti mendukung kinerja walikota, namun kalau tidak mencapai tidak mendukung program walikota yang tertuang dalam RPJMD walikota Tasikmalaya.

Namun ia meragukan urgensi pelimpahan jika hasilnya tak signifikan. “Apa kelebihannya dikerjasamakan dibanding Dishub kelola sendiri? Dasar hitungnya seperti apa sampai harus gandeng pihak ketiga?” tegas Kepler, saat ditemui di ruang Fraksi, Selasa (9/06/2026).

Data yang ia kantongi menguatkan kritik itu. Berdasarkan keterangan Dishub, setoran dari seluruh titik yang dikelola pihak ketiga hanya Rp110 juta per bulan.

Dengan hitungan Juni hingga Desember 2026, proyeksi pendapatan hanya Rp600 juta. Ditambah realisasi Januari-Mei 2026 sebesar Rp500 juta, total setahun mentok di Rp1,1 miliar. Padahal target 2026 dipatok Rp2,5 miliar. Angka itu bahkan anjlok dibanding capaian 2025 yang masih Rp1,7 miliar.

“Ada penurunan. Ini bukti kerja sama dengan pihak ketiga tidak efektif. PAD sektor parkir berpotensi makin seret,” ujarnya.

Kepler mendesak evaluasi total. Menurutnya, tolok ukur pelimpahan harus jelas. “Kalau tidak menguntungkan, ngapain dilanjutkan?” katanya. Ia juga menyoroti skema pembayaran kontrak yang rawan bagi kas daerah.

“Uang perjanjian kontrak harus dibayar di muka. Jangan nunggu setoran bulanan yang tidak pasti. Jangan sampai daerah yang nombok,” imbuhnya.

Meski kewenangan teknis parkir ada di Komisi 3, Kepler menyebut persoalan ini bersinggungan langsung dengan Komisi 2 yang membidangi retribusi. “Tata kelola manajemennya bagus, otomatis retribusinya juga akan bagus” jelasnya.

DPRD menuntut Dishub membuka dokumen kontrak secara transparan, termasuk metode penetapan target dan kalkulasi potensi riil tiap ruas. Tanpa hitungan terbuka, kerja sama ini dikhawatirkan hanya jadi beban baru, bukan solusi PAD.

Hingga berita ini ditulis, Dishub Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi menanggapi kritik tersebut.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama