Media Warga+62.My.Id - Tim gabungan Bea Cukai Tasikmalaya bersama Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Provinsi Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp. 986.247.900,- di dua tempat berbeda.
Fungsional Inteligen Bea Cukai Tasikmalaya, Alvino, menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Maret 2026 pukul 03.44 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan minibus Daihatsu Sigra yang dikemudikan MT (36) tahun warga Tangerang yang mengangkut 320.000 batang rokok ilegal di Jl. Raya Ciawi-Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
" Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal ini akan dikirimkan ke titik lokasi di daerah Padalarang,kemudian akan diangkut lagi mobil lain" tuturnya.
Ia menyebut, bahwa modus COD tersebut menjadi salah satu cara mereka untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, pada pukul 09.14 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit minibus Daihatsu Xenia yang dikendarai sopir berinisiasi U (45) tahun yang kedapatan mengangkut 344.140 batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Pamokolan-Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Total rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah 664.140 batang, dengan nilai Rp. 986.247.900,-. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp495.448.440,.
Alvino menjelaskan bahwa tim gabungan Bea Cukai Tasikmalaya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat terkait untuk memberantas penyelundupan rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara," ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Tasikmalaya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mengurangi penyelundupan rokok ilegal di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.***
